Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alquran, mantan pejabat Kemenag dituntut 13 tahun bui

Korupsi Alquran, mantan pejabat Kemenag dituntut 13 tahun bui Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari dituntut 13 tahun penjara. Jauhari juga diminta denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.

"Kami penuntut umum memohon supaya Majelis Hakim memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan TPK. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara," ujar Jaksa Titi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/3).

Jauhari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 100 juta dan USD 15.000. Namun, menurut Jaksa, Jauhari telah membayarkan uang itu kepada KPK saat penyidikan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100.000.000,- dan USD 15.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa ke KPK," ujarnya.

Jaksa menilai Jauhari memperkaya diri sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu. Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.

Selain itu, Jauhari juga didakwa memperkaya banyak pihak, di antaranya mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag Mashuri sebesar Rp 50 juta dan USD 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp 6,750 juta.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri dan Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), serta bersama-sama pula dengan Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus," terang jaksa.

Pada proyek pengadaan Alquran pada 2011, kata Jaksa, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Lalu, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang dan menyetujui penambahan syarat teknis kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter per segi.

Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011.

Sedangkan, pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini.

"Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasruddin Umar serta bersama-sama pula dengan Zulkarnaen Djabar, Fadh El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 27,056 miliar," kata Jaksa.

Jauhari dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP