Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alkes, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara

Korupsi Alkes, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara Ratu Atut ditahan. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah 8 tahun penjara. Atut dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten dengan kerugian negara Rp 79,8 miliar.

"Menuntut terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 8 tahun denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap jaksa Budi Nugraha saat membacakan nota tuntutan untuk Atut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum terhadap Atut karena sebagai pemimpin daerah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dinilai turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara senilai Rp 3,859 miliar," ucapnya.

Seperti diketahui, Ratu Atut didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan. Bersama Tubagus Chaeri Wardhana, sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukkan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.

Anak buahnya di lingkungan Pemprov Banten pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.

Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP