Mahkamah Konstitusi RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (the Association of Asian Constitutional Cours and Equivalent Institutions). Acara yang diselenggarakan di Nusa Dua Bali Convention Center ini dihadiri para ketua MK dan lembaga sejenis dari 18 negara AACC, Eropa dan Afrika."Kongres ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi terciptanya komitmen bersama negara-negara anggota AACC untuk memajukan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam keterangan persnya, Bali, Rabu (10/8).Fajar menuturkan, kendati masing-masing negara memiliki sistem hukum dan institusi yang berbeda namun gagasan untuk menjamin hak konstitusional warga negara pada prinsipnya adalah sama. Pengadilan konstitusi bertanggung jawab untuk demokrasi melalui dukungan secara prosedural maupun substansif."Inilah yang melandasi terbentuknya pengadilan konstitusi di semua negara," sambung dia.Fajar berpendapat, pengadilan konstitusi atau lembaga sejenis memiliki peran sentral, khususnya terkait dengan kewenangan untuk mereview produk hukum yang dihasilkan melalui proses politik. Pengadilan konstitusi memiliki kewajiban untuk menjamin semua peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi."Dengan peran tersebut, pengadilan konstitusi telah memberikan kepastian hukum bagi warga negara karena jika sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi maka undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dibatalkan," jelasnya.Berikut nama-nama anggota AACC yang hadir dalam kongres ke-3 AACC di Nusa Dua Bali, 8-14 Agustus 2016:1. Indonesia
2. Afghanistan
3. Azerbaijan
4. Kazakhstan
5. Korea
6. Myanmar
7. The Philippines
8. Russia
9. Tajikistan
10. Thailand
11. Kyrgys Republic
12. Malaysia
13. Mongolia
14. Turkey
15. Venice Commission
16. CCJA
17. Morocco
18. Vietnam.