Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar membekuk 11 anggota komplotan pencuri 42 unit mobil. Para pelaku biasa menyasar mobil yang terparkir di pusat perbelanjaan atau permukiman.
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengungkapkan para tersangka sudah berpengalaman membobol pintu mobil dengan cepat. Mereka pun memalsukan surat kendaraan dan bekerjasama dengan pegawai pengadilan untuk mengaburkan status kepemilikan kendaraan.
"Kita amankan ada 42 kendaraan mobil berbagai jenis hasil pencurian para pelaku. Biasanya, setelah berhasil (membobol mobil), mereka mengganti socket kontak sebelum membawa kabur," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/11).
Para tersangka cukup ahli dalam hal memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan ketika hendak menjual mobil curian.
Mereka menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli dengan menggunakan amplas. Lalu, dokumen tersebut diketik ulang dan diprint dengan tambahan ornamen hingga menyerupai asli.
Advertisement
Di tempat yang sama, Direktur Ditreskrium Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan aksi para tersangka ini diduga bekerjasama dengan pegawai Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Mereka membuat surat penitipan perawatan barang bukti. Jadi seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan. Dua oknum di bagian administrasi Pengadilan Bale Bandung turut diamankan," kata dia.
Surat yang dibuatkan pengadilan ini resmi, namun tidak tercatat administrasi pengadilan. Pihaknya tengah mendalami jaringan oknum pegawai tersebut.
"Kita masih kembangkan lagi apakah mereka bekerja sendiri atau memang ada jaringan dan ini tidak hanya di Bandung," pungkasnya.