Komisi III Tegaskan Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN Layak Diganjar Hukuman Berat

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan, perbuatan Iptu IDGN itu adalah tragedi kemanusiaan. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat.

Muhammad Genantan Saputra
Komisi III Tegaskan Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN Layak Diganjar Hukuman Berat
Habiburokhman. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN terkait pemerkosaan. Dia menegaskan, IDGN patut dijerat pasal pemerkosaan dan bisa diancam hukuman 12 tahun penjara. Dia mengatakan, para penegak hukum yang melanggar hukuman dengan sengaja layak diganjar dengan hukuman berat.

"Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," papar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/10).

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan, perbuatan Iptu IDGN itu adalah tragedi kemanusiaan. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat.

"Ini benar-benar tragedi kemanusiaan, kami pastikan akan terus kawal kasus ini. Kalau perbuatannya terbukti maka si pelaku harus dihukum maksimal. Unsur pemberat pelaku karena sebagai penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum," jelas Habiburokhman.

Terlebih, lanjut Habiburokhman, Kapolsek Parigi itu mengancam korban dengan memanfaatkan ayah korban yang berstatus tersangka.

"Kalau di kasus ini saya melihat adanya ancaman kekerasan dalam konteks hukum, yaitu status tersangka ayah korban yang dijadikan semacam ancaman," kata dia.

Saat ini Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi.

Rekomendasi