Komisi II Setujui Penambahan Anggaran Kementerian PAN-RB, KASN dan BKN

Dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2021 tersebut, Kementerian PAN-RB mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp96.802.148.000 dari total pagu indikatif Rp277.712.190.000.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Komisi II Setujui Penambahan Anggaran Kementerian PAN-RB, KASN dan BKN
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Komisi II DPR menyetujui penambahan anggaran yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2021 tersebut, Kementerian PAN-RB mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp96.802.148.000 dari total pagu indikatif Rp277.712.190.000.

"Menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian PAN-RB sebesar Rp96.802.148.000, termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran KASN Rp31.697.302.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kementerian PAN-RB tahun 2021," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Selasa (23/6).

Komisi II juga menyetujui usulan penambahan anggaran BKN sebesar Rp52.922.000.000 dari total pagu indikatif BKN sebesar Rp597.355.873.000.

"Menyetujui usulan tambahan anggaran BKN Rp52.922.000.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kementerian PAN RB tahun 2021 dan meminta kepada anggota Banggar komisi II DPR untuk memperjuangkannya dalam dalam pembahasannya di Banggar DPR RI," imbuh dia.

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal, lanjut Doli, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB untuk memastikan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dapat meningkatkan kinerja ASN. Juga tidak menghambat potensi dalam diri pegawai ASN yang terdampak kebijakan tersebut.

Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 pada Agustus hingga Oktober 2020. Namun, Komisi II meminta agar pelaksanaannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Mendukung Kementerian PAN-RB dan BKN untuk melaksanakan SKB CPNS tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai keputusan Menkes tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 agar pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan Covid-19," jelasnya.

Doli melanjutkan, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB memastikan pelaksanaan SKB CPN 2019 di tengah pandemi Covid-19 tidak mengurangi kualitas dan kapabilitas ASN yang tersaring. Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menetapkan alokasi formasi CPNS secara cermat sesuai dengan kebutuhan instansi di pusat dan daerah.

Komisi II juga meminta Kementerian PAN-RB dan BKN dapat menjamin bahwa penyederhanaan materi SKB pada tes penerimaan CPNS tahun 2019 tidak berakibat pada penurunan kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme ASN.

"Meminta Kementerian PAN-RB dalam menetapkan alokasi formasi CPNS benar-benar memperhatikan kebutuhan instansi pusat/daerah serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini," tandas Doli.

Rekomendasi