Di usianya yang semakin tua, Hj Fatimah harus berurusan dengan pengadilan. Yang lebih menyakitkan lagi, sang penggugat tak lain adalah anak kandungnya sendiri menggugat secara perdata karena persoalan jual beli tanah. Kini nenek berusia 90 tahun ini harus wara-wiri ke pengadilan karena gugatan Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh anak keempat dan menantunya sendiri. Warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang dalam kasus sengketa tanah.Janda delapan anak tersebut digugat anaknya sendiri, Nurhana dan suaminya Nurhakim. Selain gugatan materil sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi alias diusir dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.Lalu bagaimana kisah Hj Fatimah itu bisa digugat oleh anak kandungnya sendiri? Berikut kisahnya:
Advertisement
Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37) tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga, ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, H Abdurahman senilai Rp 10 juta. H Abdurahman juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.Nurhakim sendiri akhirnya menikah dengan anak keempat H Abdurahman, yakni Nurjanah. Saat itu jual beli antara Nurhakim dan Abdurahman sudah diselesaikan di tahun 1987."Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelas Amas di PN Tangerang, Selasa (23/9).Menurut Amas, kasus muncul karena sertifikat tanah tersebut hingga kini belum di balik nama, karena Nurhakim tidak pernah mau untuk melakukan itu. "Dia enggak mau, dengan alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya. Atas dasar kepercayaan itu, ibu (Hj Fatimah) ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah buat surat pernyataan siap balik nama sertifikat, kan aneh," jelas Amas.
Advertisement
Beberapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal, Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya (Abdurahman). Awalnya Nurhakim dan istrinya Nurjahan meminta ibunya, Fatimah dan anak-anaknya (saudara Nurjanah yang lain) untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar."Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali," ujar anak bungsu Fatimah, Amas (37).Perseteruan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada tahun 2013, Nurhakim dan istrinya, melaporkan Fatimah ke Polres Metro Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin."Laporannya masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar. Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah. jika tidak bisa membayar, ibu akan diusir dari tanah itu. Kita seperti diperas, padahal ibu dan kakak saya sudah tinggal di sana dari tahun 1988," jelas Amas.
Advertisement
Perkara tersebut telah dua kali digelar di PN Tangerang. Selasa (23/9) kemarin sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Namun keterangan berbeda datang pihak Nurhakim.Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun mengatakan bahwa, kliennya Nurhakim mengaku kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987. Namun sampai mertuanya meninggal, dia tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu."Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
Advertisement
Hj Fatimah (90) menyatakan sudah tidak mengakui anak kandungnya, Nurhana dan menantunya Nurhakim, yang telah menggugatnya secara perdata sebesar Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang atas tudingan penggelapan sertifikat tanah seluas 397 meter di Jalan KH Jasyim Asari, Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang."Sakit banget hati saya, hancur banget. Saya sudah dikata-katain susah, sekarang dia tega menggugat saya Rp1 miliar, gara-gara tanah. Udah lah, saya udah enggak nganggep dia anak," tukasnya saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/9).Fatimah juga kecewa dengan sikap anak keempatnya yang selalu meributkan masalah tanah setiap datang ke rumahnya. "Tiap datang ribut tanah, tiap datang ribut tanah, saya sudah usir dia, supaya jangan balik-balik lagi," ujarnya.Sementara Nurhana saat dimintai keterangannya oleh para wartawan enggan menjawab. Dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang bersama anak-anaknya.? "Enggak, enggak usah wawancara, saya enggak mau," tukasnya dengan nada kesal usai persidangan