Keterangan sering berubah-ubah, polisi buru pemasok sabu ke Dhawiya

Polda Metro Jaya hingga kini belum mendapat informasi mengenai pemasok narkotika jenis sabu kepada Muhammad, pacar Dhawiya, putri pedangdut Elvy Sukaesih. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keterangan tersangka sering berubah-ubah.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Keterangan sering berubah-ubah, polisi buru pemasok sabu ke Dhawiya
Anak Elvy Sukaesih ditangkap terkait narkoba. ©2018 Merdeka.com

Polda Metro Jaya hingga kini belum mendapat informasi mengenai pemasok narkotika jenis sabu kepada Muhammad, pacar Dhawiya, putri pedangdut Elvy Sukaesih. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keterangan tersangka sering berubah-ubah.

"Dari mana barangnya sampai sekarang dari tersangka M belum mendapat informasinya karena keterangannya berubah-ubah. Katanya bertemu bandar via transfer, saat kita cek berubah lagi, katanya bayar cash tapi ditanya ketemu di mana berubah lagi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2).

Seperti diketahui, Jumat (16/2) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Dhawiya beserta kakaknya di kediamannya Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Penggerebekan terhadap Dhawiya berangkat dari laporan masyarakat bahwa Muhammad kerap kali melakukan transaksi narkotika di sekitar Cawang. Saat dipantau terlebih dahulu, petugas Dires Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terlebih dahulu dan menemukan barang bukti berupa sabu yang di simpan di ban ikat pinggang Muhammad.

Petugas kemudian bergerak ke kediaman Dhawiyah dan menemukannya beserta tiga kakak tengah mengonsumsi sabu.

Dari kamar Dhawiya, petugas menemukan 0,45 gram dari dompet milik Dhawiya, satu klip berisi sabu 0,49 gram, alat isap sabu, selang plastik, dan satu kotak berisi alat isap.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Dhawiya beserta sang kakak yakni Syehan, Ali Zaenal Abidin, dan kakak ipar Chauri dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya empat orang positif menggunakan narkoba.

Keempat orang tersebut adalah Muhammad, Dhawiya Zaida, Syehan, dan Chauri. Terhadap Chauri sendiri saat ini tengah mengandung enam bulan.

Usai diperiksa, polisi menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Rekomendasi