Kesaksian Eks Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor CPO
Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dilansir Antara, Selasa (27/9).
Dalam menanggapi bantahan tersebut, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknya yang berhak menilai kebenaran dari dugaan yang merupakan salah satu penilaian jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," ujar Liliek.
Adapun bentuk perlakuan khusus itu sebagaimana dimuat dalam dakwaan jaksa, di antaranya adalah pada 4 Februari 2022, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Agro Makmur Raya dan PT Inti Benua Perkasatama mengajukan persetujuan ekspor, namun ternyata syarat-syaratnya ada yang belum lengkap, seperti dokumen faktur pajak dari ritel.
Meskipun begitu, pada 7 Februari 2022, Indra menerbitkan persetujuan ekspor untuk dua perusahaan itu, yaitu PT Agro Makmur Raya dengan total ekspor 1.490.000 kilogram dan jumlah domestic market obligation (DMO) 298.000 kilogram dan PT Inti Benua Perkasatama dengan total ekspor 11.229.000 kilogram dan jumlah DMO 2.245.800 kilogram.
Selanjutnya pada 7 Februari 2022, Indra Sari juga mengeluarkan persetujuan ekspor untuk PT Wira Inno Mas dengan total ekspor 12.500.000 kilogram dan jumlah DMO 2.500.000 kilogram, tetapi dia tidak memastikan distribusi minyak goreng sampai ke ritel. Berikutnya, untuk PT Mikie Oleo Nabati Industri, persetujuan ekspor yang diberikan mencapai 172.800 kilogram dan jumlah DMO 34.560 kilogram.
Kemudian pada 8 Februari 2022, Indra menerbitkan dua persetujuan ekspor untuk dua perusahaan di Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Mas Nabati Asahan.
Pada 9 Februari 2022, untuk PT Multi Mas mendapat persetujuan ekspor dengan total 15.923,0000 kilogram dan jumlah DMO 3.184.600 kilogram.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2022, MP Tumanggor dari Grup Wilmar memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid yang melakukan tugas verifikasi bahwa Indra Sari meminta MP Tumanggor untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses persetujuan ekspor. Farid pun bersedia menerima amplop karena hal tersebut merupakan arahan dari Indra.
Beberapa hari kemudian, Farid melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang dari MP Tumanggor kepada Indra yang mengatakan "iya". Isi amplop tersebut sebesar 10.000 dolar Singapura atau setara Rp100 juta. Selanjutnya uang itu dibagikan Farid kepada tim verifikator penerbitan persetujuan ekspor, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBerkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya