Dewan Pimpinan Nasional Peradi dan Pengadilan Tinggi Jambi mengambil sumpah dan pelantikan Advokat se-propinsi Jambi dan sekitarnya. Sebanyak 71 calon advokat resmi dilantik dan diambil sumpahnya hari ini.Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan proses untuk menjadi advokat yang panjang harus dilalui para calon advokat di Indonesia berdasarkan UU Advokat tahun 2003. Ujian untuk menjadi advokat ini dilaksanakan zero KKN."Ini yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan advokat yang bisa memberikan bantuan kepada para pencari keadilan secara profesional. Zero KKN ini terus kita pegang sampai saat ini. Bahkan kerabat saya ada yang ujian tidak lulus," ujar Otto, Senin (25/5).Otto menambahkan prinsip untuk menjaga zero KKN ini ditujukan untuk kemajuan advokat di Indonesia untuk masa depan. "Untuk mencapai tujuan yang baik ke depan saat ini tentunya kita harus menanamkan hal yang baik sehingga ke depan profesi advokat di Indonesia bisa menjadi kebanggaan dan diakui dunia internasional," tambahnya.Sesuai dengan UU advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang. Otto menambahkan dalam proses untuk menjadikan organisasi advokat di Indonesia maju maka proses yang terjadi sekarang ini harus dilalui termasuk gesekan yang terjadi saat ini. "Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan," tambahnya.Otto bersyukur adanya UU Advokat tahun 2003 tersebut bisa menyatukan gesekan yang terjadi terdahulu. Dengan single bar inilah yang bisa membuat advokat bisa menjadi profesional buat para pencari keadilan."Saya harapkan teman-teman advokat bisa mengatasi tantangan yang ada terutama dari diri sendiri. Kita harus bisa menjadi profesional jangan mendahulukan nafsu dan mengorbankan masyarakat dan profesi," lanjutnya.
Kepentingan tak tertampung penyebab gesekan di organisasi advokat
Proses untuk menjadi advokat yang panjang harus dilalui para calon advokat di Indonesia berdasarkan UU Advokat.
Rekomendasi