Kemenpan RB Telah Proses Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan telah memproses regulasi yang diajukan Polri terkait pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kementerian PANRB telah memproses dalam kaitan persetujuan formasi tambahan ASN," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/11).
Averrouce tak menjelaskan detail terkait regulasi dan formasi pengangkatan mantan pegawai KPK tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa seluruh teknis penerimaan disiapkan oleh Polri, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kemenpan RB.
"Yang siapkan regulasi tentunya Polri secara teknis seleksi atau penerimaan pegawainya," ujar dia.
Pada kesempatan lain, mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyambut baik upaya penyempurnaan regulasi pengangkatan terhadap 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Yudi bersama mantan pegawai KPK lainnya siap memenuhi undangan Polri terkait tindaklanjut mengenai pengangkatan sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
"Intinya dari kami, kita mendukung proses akhir dari, kepolisian seperti pada pertemuan yang pertama pada pihak kepolisian setelah semua proses selesai semuanya akan diundang dan dipanggil," katanya.
"Sehingga prosesnya itu dilakukan Mabes Polri berkoordinasi dengan pihak terkait," tambahnya.
Diumumkan Menpan RB
Sebelumnya, Polri menyatakan regulasi terkait perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN telah dibuat. Polri menyebut aturan dibuat tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru diumumkan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/11).
Dedi mengatakan, mantan pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensi, ruang jabatan yang dibutuhkan dan dengan keinginannya. Menurut dia, regulasi itu menyangkut pelbagai hal.
Dia mengambil contoh 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki kompetensi yang berbeda. Sehingga aturan yang tengah digodok itu salah satunya mengenai ruang jabatan disesuaikan kompetensi.
"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat. Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri
Baca SelengkapnyaBerikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Selengkapnya