Kemenkes Sebut Sanksi Hukum Masih Diperlukan untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Diono menyebut penegakan sanksi hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 5M masih diperlukan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Kemenkes Sebut Sanksi Hukum Masih Diperlukan untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Bule di Bali langgar protokol kesehatan. ©2021 Merdeka.com

Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Diono Susilo mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan Covid-19 di 34 provinsi. Pemantauan ini untuk mencegah lonjakan tajam kasus Covid-19.

"Kalau memang ada peningkatan kasus (Covid-19), kita akan segera monitor, segera mengambil tindakan penanganan," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (10/11).

Selain pengawasan ketat, Diono menyebut penegakan sanksi hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 5M masih diperlukan. 5M tersebut ialah mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Harus ada pendekatan hukum, dengan itu tentunya masyarakat nanti tidak bisa bermain-main lagi," ujarnya.

Sanksi hukum, lanjut Diono, bisa menjadi pelajaran agar pelanggaran protokol kesehatan tidak sering terjadi. Terlebih, belakangan ini kemungkinan masyarakat lengah terhadap protokol kesehatan karena melihat kasus Covid-19 menurun.

"Jadi sebaiknya memang unsur-unsur kementerian lain juga membantu, terutama dalam menjaga kewaspadaan, menjaga keamanan dan ketertiban daripada masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tercatat ada 155 kabupaten dan kota di Indonesia mengalami kenaikan kasus Covid-19. Namun, kenaikan kasus Covid-19 tidak terlalu signifikan dan masih terkontrol.

"Walaupun sedikit menjadi indikasi awal untuk kita berhati-hati," katanya dalam konferensi pers, Senin (8/11).

Presiden Joko Widodo, lanjut Budi, meminta agar perkembangan Covid-19 di kabupaten dan kota lima provinsi terus dipantau. Lima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.

"Kalau ada kenaikan yang lebih cepat (di kabupaten dan kota lima provinsi) itu harus segera ditangani," sambungnya.

Rekomendasi