Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Tegaskan Syarat Swab Antigen untuk Layanan Pernikahan Masih Berlaku

Kemenag Tegaskan Syarat Swab Antigen untuk Layanan Pernikahan Masih Berlaku Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/AEKKORN

Merdeka.com - Kementerian Agama menyatakan syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku. Keputusan ini setelah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 diperpanjang.

"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan COVID-19 di klaster pernikahan," ujar Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Adib Machrus, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Demikian dikitip dari Antara, Kamis (2/9).

Adib mengatakan, pemberlakuan syarat antigen untuk layanan pernikahan ini merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.

Dalam SE tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata dia.

Ia menjelaskan, pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Di samping itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," kata dia.

Syarat lain dalam layanan nikah itu yakni pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang. Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak dua puluh persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari tiga puluh orang.

Lalu pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir. Apabila dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis.

Kepala KUA kecamatan/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.

Baca Selengkapnya
5 Gejala Alergi pada Anak dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
5 Gejala Alergi pada Anak dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Gejala alergi pada anak bisa bervariasi, tergantung pada jenis alergen dan cara tubuh meresponsnya.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda
Tak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda

Tak sekedar dipakai di kepala, siger sebagai hiasan pengantin perempuan punya banyak makna.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Agar Anak Tak Gampang Sakit di Musim Hujan, Orangtua Wajib Tahu
Begini Cara Agar Anak Tak Gampang Sakit di Musim Hujan, Orangtua Wajib Tahu

Di musim hujan, anak-anak rentan sakit. Karenanya sebagai orangtua, Anda wajib mengantisipasi dan melakukan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Tinggalkan Pernikahan, Mempelai Wanita Ini Tetap Hadir dalam Kondisi Sakit
Tak Mau Tinggalkan Pernikahan, Mempelai Wanita Ini Tetap Hadir dalam Kondisi Sakit

Ia tak mau melewatkan pernikahannya walaupun tengah dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya
15 Barang yang Wajib Dimiliki Anak Kos, Salah Satunya Bikin Kamar Jadi Rapi!
15 Barang yang Wajib Dimiliki Anak Kos, Salah Satunya Bikin Kamar Jadi Rapi!

Menjadi anak kos adalah salah satu langkah menuju hidup mandiri.

Baca Selengkapnya
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.

Baca Selengkapnya
Sang Ayah Jatuh Sakit Jelang Pernikahan Putrinya, Kisah Pengantin di Pati Lakukan Akad Nikah di Rumah Sakit Ini Viral
Sang Ayah Jatuh Sakit Jelang Pernikahan Putrinya, Kisah Pengantin di Pati Lakukan Akad Nikah di Rumah Sakit Ini Viral

Viral momen haru pengantin gelar akad nikah di rumah sakit. Sang ayah tengah dirawat di rumah sakit jelang pernikahan.

Baca Selengkapnya