Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Patuh Kebijakan Satu Pintu

Dia menjelaskan hal itu harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah. Sebab kata dia lanjut peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Patuh Kebijakan Satu Pintu
Ilustrasi jemaah umrah ©2020 Merdeka.com/Irwanto Djasman

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief saat melepas pemberangkatan umrah perdana 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," ujar Hilman dikutip dalam keterangan pers, Minggu (9/1).

Dia menjelaskan hal itu harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah. Sebab kata dia lanjut peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," ungkapnya.

One Gate Policy, terang Hilman, merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. Dia merinci aturan tersebut mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan akan menjalani karantina dj Jakarta

"Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," kata Hilman.

Rekomendasi