Kekayaan Intelektual Indonesia Tak Bisa Diklaim Negara Lain

Kementerian Hukum dan HAM akan mendaftarkan seluruh kekayaan intelektual di Indonesia agar tak diklaim negara lain. Seperti diketahui, batik dan reog ponorogo pernah diklaim oleh Malaysia beberapa tahun silam.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kekayaan Intelektual Indonesia Tak Bisa Diklaim Negara Lain
Festival Reog Ponorogo. ©2014 merdeka.com/imam mubarok

Kementerian Hukum dan HAM akan mendaftarkan seluruh kekayaan intelektual di Indonesia agar tak diklaim negara lain. Seperti diketahui, batik dan reog ponorogo pernah diklaim oleh Malaysia beberapa tahun silam.

"Kalau yang sudah terdaftar tidak bisa (diklaim). Dulu pernah reog ponorogo yang pernah diklaim dan lain-lain. Ini semua akan kita daftar sebagai kekayaan intelektual Indonesia lokal. Ini sangat penting. Di Bali, ada indikasi geografis besar. Mulai salak bali, kopi kintamani, manggis dan lain-lain, jadi itu perlu," jelas dalam acara Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia ke-19, di Kuta, Badung, Bali, Jumat (26/4).

Dalam acara tersebut, Yasonna juga memberikan penghargaan kepada tokoh, lembaga dan perguruan tinggi yang berkontribusi dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual di Indonesia.

"Kita juga memberikan penghargaan-penghargaan untuk mendorong kepada pencipta yang membuat paten universitas dan juga yang menghargai royalti dan beberapa perusahaan kita juga berikan penghargaan. Untuk mengapresiasi dan mendorong orang untuk menciptakan kembali dan ini penting untuk kita," jelasnya.

Lokasi peringatan HAKI ini sengaja dipilih Bali karena banyak karya seni tercipta di Pulau Dewata ini. Selain itu pihaknya juga ingin mendorong Bali yang sudah dikenal sebagai pusat wisata.

"Mendorong Bali sebagai salah satu pusat inovasi, dan juga hal yang sama untuk seluruh Indonesia. Karena ada korelasi positif banyak inovasi dan kreasi di suatu negara dengan pertumbuhan ekonomi. Secara khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kita harus juga dorong itu," kata Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM juga telah mempermudah mekanisme pendaftaran HAKI melalui sistem online. Demi memberikan kemudahan, Yasonna mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Bekraf, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada UMKM dalam hal kemudahan memohon dan pembiayaan," pungkasnya.

Rekomendasi