Keji, ayah tiri di Indragiri Hilir cabuli anak tirinya hingga hamil
Merdeka.com - Y (35) seorang penjual handphone di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau ditangkap setelah dipancing oleh polisi dengan cara berpura-pura membeli barang dagangannya. Pria ini sebelumnya telah memerkosa anak tirinya yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.
"Pelaku merupakan bapak tiri dari korban, dan perbuatan itu dilakukan secara paksa di rumah tempat tinggal mereka di sebuah desa," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, kepada merdeka.com, Minggu (12/3).
Kasus itu terungkap dari kecurigaan keluarga korban ketika melihat ada perubahan pada tubuh korban. Kakak kandung korban yang tinggal terpisah dengannya bertanya kenapa perutnya buncit. Terus didesak, korban akhirnya menceritakan perilaku bejat ayah tirinya.
Sang kakak kaget mendengar pengakuan adiknya yang selama ini dipercayakan kepada ayah tirinya tersebut. Korban mengaku diperkosa secara paksa dan di bawah ancaman. Perbuatan biadab itu dilakukan sejak bulan Agustus hingga Desember tahun 2016.
"Selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan, hasilnya korban dinyatakan hamil diperkirakan sudah masuk bulan ke empat. Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," kata Dolifar.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah terdeteksi, petugas lalu memancing pelaku untuk datang ke Jalan Batang Tuaka untuk membeli handphone dagangan pelaku. Tak curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap polisi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan handphone untuk korban," ungkap Dolifar.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, dan telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Batam pada tahun 2007 lalu. Kini, pelaku akan kembali merasakan dinginnya sel jeruji besi akibat perilaku cabulnya.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku kita tahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya," pungkas Dolifar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPelantikan Bintara Ini Tak Dihadiri Ortu, Didatangi Komandan Sosoknya Ungkap Alasan yang Bikin Haru
Kedua orangtua Bintara tersebut tak bisa menghadiri pelantikan sang putra tercinta.
Baca Selengkapnya11 Cara Merangsang Kecerdasan Otak Bayi Sejak dalam Kandungan, Siapkan Sejak Dini
Kecerdasan bayi bisa mulai dibentuk semenjak masih janin oleh ibu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ayah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun
Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPerempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaPerkosa Anak Tiri Berulang Kali, Ayah di Jaksel Ditangkap Polisi
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan
Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnya