Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Riau tetapkan Capem Rokan Hulu tersangka kredit fiktif Bank Riau

Kejati Riau tetapkan Capem Rokan Hulu tersangka kredit fiktif Bank Riau ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Subekhan mengatakan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang memakan uang negara hingga Rp 43 miliar tersebut naik ke penyidikan setelah gelar perkara dirampungkan jaksa penyidik.

"Iya sudah ada tersangkanya. Untuk nama dan jumlahnya akan kita umumkan dalam waktu dekat," ujar Subkehan, Jumat (28/9).

Pengumuman nama tersangka akan dilakukan Subekhan setelah nantinya menuntaskan proses administrasi pemberkasan. "Nanti diumumkan setelah semua evaluasi dan administrasi selesai," katanya.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dalam beberapa waktu terakhir terus bekerja keras melakukan penyidikan perkara tersebut. Sebanyak lebih dari 100 saksi, terutama kalangan debitur telah diperiksa.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara (PKN). Bank plat merah itu telah berkali-kali berurusan dengan penegak hukum karena kasus korupsi.

Seolah tak jera, perbuatan merugikan negara kerap terjadi di bank yang berpusat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru itu.

Dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014 silam. Sebanyak 110 debitur disebut-sebut memperoleh bantuan dana dari Bank Riau-Kepri sebesar Rp 43 miliar.

Belakangan, dari pemeriksaan saksi terungkap bahwa para debitur itu dicatut namanya, atau hanya dipinjam nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Selain itu, ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Namun kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Kasus itu mulai mencuat ketika kredit yang diberika justru macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Selain itu, agunan kredit juga diketahui fiktif. Hal ini tentunya menambah pelik permasalahan ini. Hingga akhirnya, kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018.

Kejati Riau sendiri menargetkan segera merampungkan kasus itu dalam waktu dekat, termasuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dengan nilai fantastis tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP