Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menerima kembali berkas perkara RM dan RB, tersangka penyerang Novel Baswedan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Nirwan Nawawi berkas tersebut diterima pada Rabu kemarin (12/2).
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas atas nama tersangka RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020," kata Nurwan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2).
Nirwan menyebut, Penuntut Umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara tersebut. Apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sebagaimana petunjuk Penuntut Umum. Jika masih kurang lengkap, maka Penuntut Umum akan kembali mengembalikan berkas tersebut.
"Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, sebagaimana bunyi Pasal 110 (2) KUHAP," papar dia.
Namun jika sudah terpenuhi semua syarat kelengkapannya, maka Penuntut Umum akan melakukan penuntutan ke tahap selanjutnya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.
Menurut Nirwan, tersangka RK dan RB disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP. Menurutnya Nirwan keduanya terancam kurungan maksimal sembilan tahun pidana penjara.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com