Kejati DKI sebut belum ada nama tersangka dalam SPDP kasus Mirna

Saya sudah cek itu di SPDP, tapi belum ada nama tersangkanya," ujar Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Kejati DKI sebut belum ada nama tersangka dalam SPDP kasus Mirna
Reka ulang kasus Mirna. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mengungkapkan belum menerima nama tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya."Hari ini koordinasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kami hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan masalah kopi," kata Sudung di Gedung Kejati, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).Terkait nama tersangka yang diajukan oleh pihak penyidik, Sudung menjelaskan belum mengantonginya. "Saya sudah cek itu di SPDP, tapi belum ada nama tersangkanya," jelasnya."Hari ini kawan-kawan penyidik sedang berunding dengan JPU. Ini masalah diskusi, diskusi sampai di mana pokok masalah, alat buktinya apa saja. Intinya SPDP itu berarti kawan-kawan penyidik sudah memulai penyidikan. Kita lihat penyidikannya sampai mana, penyidikan nggak ada batasnya tergantung alat buktinya. Kalau bukti kuat bisa langsung ditetapkan tersangkanya," tutupnya.

Rekomendasi