Kejari Brebes Serahkan Dana Restitusi ke 4 Mantan ABK China Long Xing 629
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menyerahkan Restitusi kepada empat orang mantan anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629. Keempatnya merupakan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan dana sebesar 12.706 USD atau sebesar Rp176.500.000.
"Penyerahan dilakukan pada Jumat 19 Februari 2021 lalu, dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Emy Munfarida dan dihadiri oleh dua orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania dan Antonius PS Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Keempat mantan ABK itu yaitu F (warga dari Kabupaten Brebes), AP (warga dari Kabupaten Tegal), CK (warga dari Sulawesi Selatan), dan AR (warga dari Sulawesi Selatan) yang merupakan mantan ABK China Long Xing 629.
Sebagai informasi, keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 dan dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Terdakwa dalam kasus ini yakni William Ghozali selaku perekrut tenaga kerja dituntut lima tahun dan diputus tiga tahun empat bulan serta membayar denda dan ganti rugi kepada korban eks ABK China Long Xing 629 sejumlah 12.706 USD atau sebesar Rp176.500.000.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut, Terdakwa William Ghozali menerima putusan sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena itu isi putusan sudah dapat dilaksanakan termasuk tentang pembayaran restitusi kepada empat orang eks ABK China Long Xing 629.
LPSK Lindungi Para ABK
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 yang menjadi korban perbudakan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, perlindungan ini berupa pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan pada saat pemberian keterangan dalam proses peradilan pidana.
"Serta fasilitasi restitusi yaitu ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku kepada korban," ungkap Edwin Partogi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/6/2021).
Dia menyebut, LPSK memberikan perhatian penuh kepada 14 ABK ini ketika sebuah video viral yang memperlihatkan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629 milik China dilarung ke tengah laut. Saat itu, sisa ABK yang berada di kapal tersebut dipulangkan, tepat pada 8 Mei 2020.
Edwin Partogi menduga para ABK ini merupakan korban perdagangan orang. Berdasarkan keterangan 14 ABK, semula mereka dijanjikan gaji dan bonus yang besar. Gaji dijanjikan USD 100 dan 400 dollar per bulan.
Namun kenyataannya, para ABK tidak mendapatkan upah yang dijanjikan tersebut. Sebaliknya, mereka justru diperlakukan buruk.
"Mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja over time, faskes medisnya sangat buruk hingga konsumsi makan dan minuman yang tidak layak," jelasnya.
Edwin Partogi memaparkan, 14 ABK ini ada yang berasal dari Bekasi, Brebes, Tegal, Bintan, Minahasa, Barru, Maluku Utara dan Maluku Tengah. 12 Dari 14 ABK ini lulusan SMA sederajat. Sementara dua lainnya, lulusan SMP dan SD.
"Usia mereka berkisar 20 sampai 22 tahun sebagian besarnya. Tiga lainnya masing-masing 28, 30, 35 tahun," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar
Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus
Dia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaPotret Megah Bendungan Semantok, Bendungan Terpanjang di Asia Tenggara yang Pembangunannya Telan Dana Rp2,5 Triliun
Bendungan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaKebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaPenerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya
Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca Selengkapnya