Kejaksaan Agung mencatat ada sebanyak 394 laporan masyarakat terkait kasus dugaan mafia tanah. Dari jumlah tersebut, ada 110 laporan yang sudah dipelajari atau ditelaah olehnya.
"Untuk mafia tanah sampai dengan 19 Januari 2022, laporan yang masuk sudah 394 laporan. Kemudian yang sudah berhasil ditelaah tim 110, sehingga sisanya masih 284 baru ditelaah," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto kepada wartawan, Rabu (19/1).
Ia menyebut, dari 110 itu yang sudah ditelaah tersebut. Ternyata ada satu kasus yang diduga melibatkan oknum Jaksa, kasus itu berada di Tapanuli Selatan.
"Dan 110 itu sudah ditindaklanjuti yaitu 1 kasus terkait dengan tanah di Buleleng, Bali dalam rangka pembangunan lapangan terbang dilakukan Operasi Intelijen oleh Kejaksaan Agung," sebutnya.
"Kemudian satu laporan dari Tapanuli Selatan diteruskan ke Jamwas, karena laporan diduga ada oknum jaksa yang ikut bermain," sambungnya.
Selain itu, dari ratusan laporan terkait mafia tanah tersebut. Sudah ada dua yang naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan, salah satunya berada di Kendari, terkait tanah Pemda.
Dalam kasus itu sendiri, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian satu di Sumut. Dan juga tadi Pak Jampidsus menyampaikan satu tadi DKI. Sehingga ada 3 penyidikan. Kemudian selebihnya 108 laporan diteruskan ke 22 Kejati sesuai dengan lokus delik dari tanah tersebut," ujarnya.
Lalu, terkait dengan pemberantasan mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tentang pemberantasan mafia tanah khususnya adalah di Cipayung, Jakarta Timur. Telah melakukan penyidikan tipikor pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan hutan Kecamatan Cipayung 2018," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.