Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Papua Barat, Harun Jitmau terkait korupsi senilai Rp 7 miliar, Jumat (15/6). Harun terbukti korupsi saat masih menjabat kadispenda Provinsi Papua Barat tahun 2006."Harun masih menjabat sebagai ketua BNN Papua Barat, tapi Harun terkait kasus korupsi saat menjabat sebagai kadispenda," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/6).Adi mengatakan, korupsi Dana Bagi Hasil (DBH), Sisa Dana Anggaran (SDA) Gas Bumi dan PBB Provinsi Papua Barat tahun 2006 yang dilakukan Harun mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7 miliar."Harun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak tanggal 14 Juni lalu," kata Adi.Selain Harun, Kejagung juga menahan Rumandas yang masih aktif sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat atas korupsi dengan dugaan kerugian sementara Rp 11 miliar.
Kejagung tangkap ketua BNP Papua Barat karena korupsi
Harun terbukti korupsi saat masih menjabat kadispenda Propinsi Papua Barat tahun 2006.
Advertisement
Rekomendasi