Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah di Jateng dan Yogya Milik Tersangka Asabri Benny Tjokro

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah di Jateng dan Yogya Milik Tersangka Asabri Benny Tjokro Benny Tjokrosaputro. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Aset Benny Tjokrosaputro yang disita tim Jampidsus Kejagung kali ini berupa tujuh bidang tanah di Provinsi Jawa Tengah dan di DI Yogyakarta.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokro berupa enam bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan satu bidang tanah dan/ atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5).

Leonard mengatakan penyitaan enam bidang tanah dan/atau bangunan di Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sementara untuk satu bidang tanah dan/atau bangunan di Provinsi Yogyakarta, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Kedua penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Di atas tanah terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn," kata Leonard.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro, yakni satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 m2, satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 m2, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 m2, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 m2, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 m2, semuanya terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Graha Solo Dlopo.

"Di atas enam bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo," kata Leonard.

Leonard menambahkan, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka yakni lebih dari Rp11 triliun.

Dalam kasus ini, tim audit Kejagung dan BPK menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp22 triliun. Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi

Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Kelakar Presiden Jokowi saat Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan: Ini Bisa
Kelakar Presiden Jokowi saat Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan: Ini Bisa "Disekolahkan"

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran

Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa

Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.

Baca Selengkapnya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Makin Banyak Tanah Bersertifikat, Wamen Raja Juli Antoni Puji Duet Jokowi dan Hadi Tjahjanto
Makin Banyak Tanah Bersertifikat, Wamen Raja Juli Antoni Puji Duet Jokowi dan Hadi Tjahjanto

Saat ini sudah terdaftar sebanyak 110 juta bidang tanah, dan 90 juta bidang diantaranya telah bersertifikat.

Baca Selengkapnya