Kejagung belum mau menyebut berapa banyak terpidana yang akan dieksekusi mati tahap III nanti. Sebab sejumlah terpidana mati masih menunggu kekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara yang menjerat mereka."Jumlah pasti terpidananya kita belum tentukan. Kita sekarang ini tengah menyiapkan siapa-siapa yang bisa dieksekusi. Artinya, setiap terpidana yang sudah inkracht, dan sudah menerima semua hak hukumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Moh. Rum, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7)."Misalnya apakah dia sudah PK, kasasi atau grasi. Yang jelas PK lah, kan PK itu bisa dua kali setelah ada putusan dari MK itu," katanya menambahkan.Dia berdalih masalah nama terpidana yang akan dieksekusi belum bisa dikonfirmasi oleh pihaknya. Termasuk asal kewarganegaraan si terpidana mati."Nama-namanya belum kita tentukan, nanti akan kita tentukan kemudian. Nanti dilihat juga apakah ada dari negara-negara mana saja. Yang jelas, nanti kalau ada tersangkut WNA, kita akan memberitahukan kepada perwakilannya yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Kejagung rahasiakan jumlah terpidana mati yang dieksekusi tahap 3
Sejumlah terpidana mati masih menunggu kekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara yang menjerat mereka.
Rekomendasi