Kejagung dukung Kejati DKI terbitkan sprindik baru Dahlan Iskan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk kembali menyeret mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi proyek gardu listrik.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan pada Selasa (4/8) siang tadi, lantaran, penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tidak sesuai prosedural.
"Meskipun begitu, masih kebuka kemungkinan penyidik Kejati menangani kasus ini lagi. Mereka akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana saat dikonfirmasi pada Selasa (4/7).
Menurut dia, kekalahan Kejati Jakarta dalam keputusan gugatan prapedilan Dahlan bukanlah sesuatu akhir dalam proses penanganan perkara kasus korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara ini.
"Praperadilan bukan akhir dalam proses penangan perkara pidana, dia hanya memeriksa prosedur dan tidak menyangkut materi perkara," jelasnya.
Tony mengatakan, kemenangan Dahlan dalam gugatan praperadilan lantaran adanya perbedaan persepsi antara penyidik Kejati dan hakim sidang praperadilan. Perbedaan persepsi itu adalah sesuatu hal yang biasa.
Meskipun begitu, pihak Kejagung akan tetap mendukung dan tak akan mengambil alih kasus tersebut dari Kejati Jakarta.
Sebelumnya, hakim Lendriyati Janis mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan tak sesuai prosedural yang sah, lantaran Kejati mengeluarkan sprindik tidak disertai kecukupan bukti dan saksi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya