Kejagung dukung Kejati DKI terbitkan sprindik baru Dahlan Iskan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk kembali menyeret mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi proyek gardu listrik.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan pada Selasa (4/8) siang tadi, lantaran, penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tidak sesuai prosedural.
"Meskipun begitu, masih kebuka kemungkinan penyidik Kejati menangani kasus ini lagi. Mereka akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana saat dikonfirmasi pada Selasa (4/7).
Menurut dia, kekalahan Kejati Jakarta dalam keputusan gugatan prapedilan Dahlan bukanlah sesuatu akhir dalam proses penanganan perkara kasus korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara ini.
"Praperadilan bukan akhir dalam proses penangan perkara pidana, dia hanya memeriksa prosedur dan tidak menyangkut materi perkara," jelasnya.
Tony mengatakan, kemenangan Dahlan dalam gugatan praperadilan lantaran adanya perbedaan persepsi antara penyidik Kejati dan hakim sidang praperadilan. Perbedaan persepsi itu adalah sesuatu hal yang biasa.
Meskipun begitu, pihak Kejagung akan tetap mendukung dan tak akan mengambil alih kasus tersebut dari Kejati Jakarta.
Sebelumnya, hakim Lendriyati Janis mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan tak sesuai prosedural yang sah, lantaran Kejati mengeluarkan sprindik tidak disertai kecukupan bukti dan saksi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya