Kejagung dukung Kejati DKI terbitkan sprindik baru Dahlan Iskan

Pihak Kejagung akan tetap mendukung dan tak akan mengambil alih kasus tersebut dari Kejati Jakarta.

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Kejagung dukung Kejati DKI terbitkan sprindik baru Dahlan Iskan
dahlan iskan diperiksa kejati. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Kejaksaan Agung mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk kembali menyeret mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi proyek gardu listrik.Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan pada Selasa (4/8) siang tadi, lantaran, penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tidak sesuai prosedural."Meskipun begitu, masih kebuka kemungkinan penyidik Kejati menangani kasus ini lagi. Mereka akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana saat dikonfirmasi pada Selasa (4/7).Menurut dia, kekalahan Kejati Jakarta dalam keputusan gugatan prapedilan Dahlan bukanlah sesuatu akhir dalam proses penanganan perkara kasus korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara ini."Praperadilan bukan akhir dalam proses penangan perkara pidana, dia hanya memeriksa prosedur dan tidak menyangkut materi perkara," jelasnya.Tony mengatakan, kemenangan Dahlan dalam gugatan praperadilan lantaran adanya perbedaan persepsi antara penyidik Kejati dan hakim sidang praperadilan. Perbedaan persepsi itu adalah sesuatu hal yang biasa.Meskipun begitu, pihak Kejagung akan tetap mendukung dan tak akan mengambil alih kasus tersebut dari Kejati Jakarta.Sebelumnya, hakim Lendriyati Janis mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan tak sesuai prosedural yang sah, lantaran Kejati mengeluarkan sprindik tidak disertai kecukupan bukti dan saksi.

Rekomendasi