Kejagung beri sinyal tetapkan Udar Pristono tersangka
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (12/5). Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pada kasus Pengadaan Bus Transjakarta beberapa waktu lalu.
"Jadwal pemeriksaan 2 saksi, Udar Pristono, Mantan Kadis Perhubungan Pemprop DKI Jakarta dan Prawoto dari BPPT," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Senin (12/5).
Penyidik juga memanggil dua tersangka sebelumnya, yaitu Ketua Panitia Pengadaan Dishub Setyo Tuhu dan R Drajat selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
"Dua tersangka diperiksa," sambung dia.
Jumat lalu (9/5), Jaksa Agung Basrief Arief membuka kemungkinan Udar akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum pasti kapan penetapan tersebut.
"Kemungkinan ya ada saja (penetapan tersangka). Tapi kita tunggu penyidik lah. Dalam waktu dekat. Insya Allah," ungkapnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya