Kejagung belum terima SPDP terkait penangkapan Ahmad Dhani dkk
Merdeka.com - Polisi mengamankan 10 orang dari sejumlah tempat pada Kamis malam hingga Jumat pagi. Kesepuluh orang itu di antaranya, aktivis, mantan jenderal TNI hingga musisi Ahmad Dhani.
Kesepuluh orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan berbeda-beda, ada yang terkait penghinaan terhadap penguasa, pemufakatan jahat dan makar dan terkait UU ITE.
Meski polisi sudah menetapkan kesepuluh orang tersebut sebagai tersangka, Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"SPDP belum, kan baru tadi pagi (penangkapannya). Kita tunggu tindak lanjut penyidikan oleh Polri, nanti bermuaranya ke mari juga," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (2/12).
Kendati demikian, kata dia, jika melihat dari informasi yang didapat, mereka disebut maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Pasal 107 KUHP menyebutkan, (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Kalau melihat yang ditayangkan di YouTube salah seorang ditangkap itu. Mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Jadi kita tunggu dari polri kita tinggal menindaklanjutinya saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, status 10 orang tersebut baru akan diketahui setelah mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap para terperiksa diduga memiliki niat memanfaatkan momen aksi Doa Bersama 2 Desember untuk menguasai Gedung DPR MPR. Selain itu, terungkap pula bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan mereka.
"(Mereka) punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai Gedung DPR MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen (Aksi Bela Islam III) 212," tuturnya.
Berikut 10 inisial orang yang diamankan kepolisian, AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya