Ke rekan kerja, dr Bimanesh ngaku bertanggungjawab saat Novanto dirawat

Ke rekan kerja, dr Bimanesh ngaku bertanggungjawab saat Novanto dirawat. Jaksa Takdir Suhan awalnya mengonfirmasi pernyataan Bimanesh tersebut, Michael mengamini dan mengatakan akan ambil alih jika ada hal-hal berkaitan dengan rawat inap Setya Novanto.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Ke rekan kerja, dr Bimanesh ngaku bertanggungjawab saat Novanto dirawat
Dokter Bimanesh Sutarjo ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com

Dokter jaga IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya mengatakan dokter yang merawat Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo, usai kecelakaan menyatakan siap pasang badan. Michael menuturkan, Bimanesh akan menangani segala pertanyaan dari sejumlah pihak.

Jaksa Takdir Suhan awalnya mengonfirmasi pernyataan Bimanesh tersebut, Michael mengamini dan mengatakan akan ambil alih jika ada hal-hal berkaitan dengan rawat inap Setya Novanto.

"Ada pernyataan terdakwa yang mengatakan nanti saya yang tanggung jawab full?" tanya Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (23/6).

"Dia (Bimanesh) ngomongnya 'ini biar kalau ada wartawan saya yang maju saya yang jawab'," ujar Michael.

Jaksa kemudian kembali mengonfirmasi pernyataan Bimanesh dengan sandi 'bola panas'. Meski mengaku tidak tahu maksud sandi tersebut ia mengartikan bola panas lantaran Setya Novanto merupakan pejabat negara dan memiliki profil penting.

Terlebih lagi, imbuh Michael, saat itu ia mengetahui pasien bernama Setya Novanto tengah berurusan hukum dengan KPK dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP sekaligus menjadi buronan.

Kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, juga sebelumnya mengajukan permintaan surat pengantar rawat inap dengan keterangan kecelakaan.

"Bola panas yang anda pahami di sini apa?" konfirmasi Jaksa.

"Karena ini kasusnya kasus ya pejabat yang kena KPK pasti akan banyak high profile, berita, wartawan dan memang sudah ada permintaan pengacara," ujarnya.

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi