Kasus vaksin palsu, Bareskrim tetapkan 15 tersangka
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang berinisial T dan M di Semarang, Senin (27/6). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dan perindustrian vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, total tersangka dalam kasus vaksin palsu kini berjumlah 15 orang.
"Sekarang total tersangka dengan ditangkapnya hari ini berjumlah 15 orang," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6).
Meski demikian, Agung belum bisa memastikan dua tersangka yang baru ditangkap itu berkaitan dengan 13 tersangka sebelumnya. Untuk mengetahui hal itu, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
"Ini sedang kita dalami lagi karena distribusi ini satu yang kita fokuskan karena dengan kita mengetahui distribusinya kita bisa melihat seberapa besar persoalan masalah ini," ujar dia.
Selain itu, Agung juga belum bisa mengungkap secara rinci bahan-bahan yang digunakan pelaku untuk membuat vaksin palsu tersebut. Dia beralasan, pihak laboratorium belum memberikan laporan terkait hal itu.
"Labor belum berikan data hasil tesnya," tandas dia.
Diketahui, penangkapan keduanya menambah daftar pelaku produsen dan pendistribusian vaksin palsu yang diamankan kepolisian dari sejumlah wilayah. Sebelumnya kepolisian telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka termasuk suami istri di Bekasi, Jawa Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya