Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara & Tetap Ditahan

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," tambahnya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara & Tetap Ditahan
Sidang tuntutan Yahya Waloni. ©2021 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penceramah Muhammad Yahya Waloni hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan atas perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata penuntut umum saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

Tuntutan tersebut diberikan jaksa, karena Yahya dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. Sebagaimana dakwaan pertama yang telah terpenuhi. Sehingga, dakwaan kedua alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana," kata jaksa.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," tambahnya.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA). Ia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8).

Dimana pokok perkara atas materi ujaran kebencian itu disampaikan Yahya Waloni saat ceramah di Masjid Jenderal Sudirman, WTC, Jakarta Pusat. Yahya menyebut kitab Bibel Kristen palsu. Ia juga memelesetkan frasa 'roh kudus' menjadi 'roh kudis', 'Stephanus' menjadi 'tetanus'.

Disisi lain, Yahya juga mengatakan bahwa pendeta melakukan perbuatan tercela dengan melihat perempuan berpakaian terbuka dari atas mimbar. Terlebih, perkataan itu juga direkam dan diunggah di media sosial Youtube yang akhirnya tersebar.

Atas hal itu, Jaksa kemudian mendakwa Yahya Waloni dengan Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana ancaman maksimalnya enam tahun penjara.

Selain itu, Yahya Waloni juga didakwa pasal alternatif, akibat melakukan penodaan, pelecehan, atau penghinaan terhadap pandangan dan keyakinan agama lain, sebagaimana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 156 KUHP mengenai tindakan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.

Rekomendasi