Kasus Suap di MA, 2 Karyawan Swasta ini Diperiksa untuk Tersangka Hiendra Soenjoto

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Kasus Suap di MA, 2 Karyawan Swasta ini Diperiksa untuk Tersangka Hiendra Soenjoto
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016.

Dua saksi berprofesi sebagai karyawan swasta bernama Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka HSO," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Rekomendasi