Kasus Samad dan BW, Ruki tak mau minta SP3 ke Polri
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, mengaku tak mau mencampuri kasus ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Sulselbar. Abraham Samad telah ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen dan paspor milik Feriani Lim oleh Polda Sulselbar, sementara BW terjerat kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat.
"Kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif AS dan BW itu domain sepenuhnya di bawah kehendak Polri. Jadi saya harus tahu diri dan tidak akan mencampuri urusan itu," kata Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Ruki menjelaskan, kasus yang menjerat AS dan BW merupakan masalah pidana dan bukan terkait korupsi. Maka dari itu menurutnya, KPK tidak berhak untuk meminta pimpinan Polri untuk memberhentikan (SP3).
"Ini bukan domain kita. Karena persoalannya pidana umum, kalau korupsi baru masih kita bicarakan. Tapi kalau pidana umum kami tidak boleh minta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kapolri Badrodin Haiti menjelaskan, Polri akan terus menjalankan proses hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Badrodin menambahkan, kasus tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyidikan.
"Jadi ini masalah koridor hukum. Kasus ini sudah memenuhi persyaratan dan tidak bisa di SP3," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca Selengkapnya