Kasus RS UMMI Diduga Menghalangi Penanganan Covid-19 Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, peningkatan status tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Bogor bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus RS UMMI Diduga Menghalangi Penanganan Covid-19 Naik Penyidikan
rs ummi bogor. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Polda Jabar meningkatkan status kasus polemik RS UMMI dari penyelidikan kepada penyidikan. Dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut adalah menghalangi penanganan wabah Covid-19.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, peningkatan status tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Bogor bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Hari ini sudah dinaikkan tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ke depannya nanti dari penyidik akan memanggil beberapa orang yang sebelumnya diklarifikasi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Erdi di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (7/12).

Meski begitu, dia menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, Erdi memastikan ada kemungkinan perbuatan pidana dalam polemik kasus RS UMMI.

"Untuk sementara belum (ada tersangka) tetapi dari hasil gelar ini sudah ditemukan fakta gelar bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS UMMI. Terkait dengan kasus menghalang-halangi (penanggulangan wabah),” kata dia.

Dugaan pidana menghalangi penanggulangan wabah itu sesuai pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya satu tahun (penjara) dan atau pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan.

Diketahui, Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Rekomendasi