Perdamaian pada kasus penyekapan dan pemerkosaan AY (15) yang diduga dilakukan putra anggota DPRD Pekanbaru, AR (21), disoroti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta agar Bidang Propam Polda Riau memeriksa penyidik yang menangani perkara pencabulan terhadap anak itu.
"Polisinya harus diperiksa Bid Propam, Wassidik Polda harus turun. Apakah boleh secara undang-undang delik umum dibuat perdamaian dan korban juga anak di bawah umur," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan pers, Kamis (6/1).
Advertisement
Edwin khawatir jika Bid Propam Polda Riau tak turun tangan, masyarakat beranggapan kasus pencabulan anak boleh didamaikan. Begitu juga dengan kasus pembunuhan dan kasus pencabulan lainnya.
"Kalau tidak diperiksa, jadi orang nantinya beranggapan kasus begitu diperbolehkan (berdamai). Dimungkinkan untuk pelaku pemerkosaan, pembunuhan dan pencabulan melakukan upaya damai," katanya.
LPSK juga menyoroti orang tua pelaku yang merupakan anggota DPRD Pekanbaru itu. Pihaknya mengatakan jangan sampai polisi yang memuluskan upaya perdamaian itu.
"Kemudian apakah ini berlaku khusus atau umum, atau khusus karena background orang tua pelaku? Perdamaian para pihak, apa pun itu tidak boleh menghentikan proses perkara. Kalau itu mau dijadikan alasan perkara tidak berjalan, maka dapat diduga perdamaian memengaruhi proses hukum," kata Edwin.