Penyidik Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin (2/8) siang kemarin. Peristiwa yang terjadi di Jalan Timor Raya, kilometer 17-18, RT 20 RW 08, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah ini menyebabkan RRF (7) tewas. Hasil tes medis di RSU Siloam Kupang menyatakan korban positif Covid-19.
Siswi kelas II Sekolah Dasar itu mengalami bengkak pada dahi, luka pada kaki kanan dan kiri, serta lebam pada pinggang kanan.
Dia ditabrak mobil Ford Ecosport nomor polisi DH 1513 HM yang dikendarai Erens Alexander Ch Giri (57), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Saat itu Erens bersama dengan Rinati (26) sebagai menumpang.
Kasus ini sudah ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/A/156/VIII/ 2021/SPKT SATLANTAS /POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 2 Agustus 2021.
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Ilham Ade Putra kepada wartawan menguraikan, kasus kecelakaan ini berawal saat mobil yang dikemudikan Erens Alexander melaju dari arah Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang menuju Kota Kupang.
Saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba korban bergerak dari arah kanan menuju kiri jalan, jika dilihat dari arah datangnya mobil.
"Karena jarak yang sudah dekat, sehingga mobil tersebut menabrak pejalan kaki (korban)," ujar Ilham Ade Putra, Selasa (3/8).
Akibat peristiwa itu, RRF mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan membuat sketsa di lokasi, melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
"Sopir dan barang bukti mobil sudah kami amankan. Dan sopir maupun penumpang (Rinati) diambil keterangan," jelas Ilham Ade Putra.
Untuk sementara polisi masih meminta keterangan dari sopir dan penumpang serta saksi lainnya. "Kami masih dalami dengan mengambil BAP dan belum dilakukan penahanan," tutup Ilham Ade Putra.
Sebelumnya, kasus ini ramai lantaran keluarga korban yang tidak terima dengan hasil tes Covid-19 mengambil jenazah korban di rumah sakit.