Sembilan taruna Akademi Polisi (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mochamad Adam hingga tewas dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka dianggap melanggar Pasal 170 KUHP.Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/11), JPU yang beranggotakan Panji Sudrajat, Sateno, Yohanes Suyatno, Nur Indah, dan Setyono menilai para terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan kekerasan kepada juniornya di Akpol tersebut. Para terdakwa tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.Jaksa menilai hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka merusak nama baik Akpol. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, korban memaafkan terdakwa, masih muda dan bisa memerbaiki kesalahan di masa mendatang. "Serta mereka adalah taruna Akpol yang merupakan orang pilihan serta terbaik dari seluruh Indonesia," ujarnya.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cusmaya tersebut akan dilanjutkan Senin (6/11), dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi. Ditemui usai sidang, kuasa hukum para terdakwa HD Djunaedi mengaku aneh dengan tuntutan jaksa. Dia pun menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa dan akan menyiapkan pledoi untuk sidang selanjutnya. "Dalam proses sidang kita tidak pernah tahu ada pengeroyokan, kenapa ini tiba-tiba dituntut dengan Pasal 170," pungkasnya.
Kasus kematian Brigdatar Adam, 9 taruna Akpol dituntut 1,5 tahun penjara
Kasus kematian Brigadtar Adam, 9 taruna Akpol dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menilai hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka merusak nama baik Akpol. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka dianggap melanggar Pasal 170 KUHP.
Rekomendasi