Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Karhutla di Riau, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korporasi

Kasus Karhutla di Riau, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korporasi Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan banding PT Gandaerah Hendana pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2019. Terdakwa korporasi ini dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari dakwaan.

Dalam salinan putusan Nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima merdeka.com pada Kamis (27/1), Majelis Hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana. Mereka membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.

''Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,'' demikian bunyi putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Syafril mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun dirinya menyebutkan sudah mendapatkan informasi itu.

"Iya, kami belum menerima salinan putusannya, nanti akan kami pelajari dulu. Pastinya kami akan ajukan kasasi,'' kata Syafril saat dihubungi lewat ponselnya.

Dinyatakan Bersalah di Pengadilan Tingkat Pertama

PT Gandaerah merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang dikuasai masyarakat. Ada sekitar 300 hektare lahan yang terbakar. Masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan putusan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana. Perusahaan ini dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, perusahaan didenda Rp8 miliar. PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektare, dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp208.848.730.000.

Atas putusan tersebut, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat sebelumnya.

Penasihat Hukum Optimistis Menang di MA

Penasihat hukum PT Gandaerah Hendana, Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi terkait vonis tersebut.

''Iya informasinya begitu, PT Ganderah divonis bebas. Ya Alhamdulillah karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,'' ujar Wirya kepada merdeka.com Kamis (27/1).

Wirya menyebut dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai masyarakat sehingga bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

''Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," jelas Wirya.

Menurut Wirya, dalam persidangan juga terungkap, sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan. Hal ini justru menguatkan bahwa lahan itu sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.

Hal senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya. Faizil juga menyebutkan dirinya sejak awal sudah optimis PT Gandaerah tidak bersalah, meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban dan, insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Faizil.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Riau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor

Riau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor

"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.

Baca Selengkapnya
BRIN: Puting Beliung di Rancaekek Disebabkan Perubahan Tata Guna Lahan, Tanda-Tanda Alami Pemanasan Intensif

BRIN: Puting Beliung di Rancaekek Disebabkan Perubahan Tata Guna Lahan, Tanda-Tanda Alami Pemanasan Intensif

Perubahan tata guna lahan di Rancaekek dari sebelumnya kawasan hijau menjadi industri.

Baca Selengkapnya
Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Rusak dan Terancam Gagal Panen Setelah Diterjang Angin Kencang

Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Rusak dan Terancam Gagal Panen Setelah Diterjang Angin Kencang

Yulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
Kapolsek Mandau Basah-basahan Bawa Sembako ke Lokasi Banjir

Kapolsek Mandau Basah-basahan Bawa Sembako ke Lokasi Banjir

Banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya