Kasus Jero Wacik, KPK periksa pejabat keuangan di Kemenbudpar

Pemeriksaan ini diduga dilakukan guna melengkapi berkas perkara Jero.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kasus Jero Wacik, KPK periksa pejabat keuangan di Kemenbudpar
Jero Wacik diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011 yang menjerat Jero Wacik. Hari ini, penyidik KPK akan memeriksa beberapa pihak, yakni; Kabiro Keuangan Kementerian Pariwisata, Faisal Armawi; Bendahara Pengeluaran Kementerian Pariwisata tahun 2008, Samsa; dan Staf Biro Kementerian Pariwisata, Sunhaji."Pihak yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (7/4).Diduga pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara Jero. Pasalnya, lembaga antirasuah gencar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak menyangkut kasus yang menetapkan politikus Partai Demokrat ini sebagai tersangka.Jero Wacik merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011. Jero diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika menjabat sebagai menteri.Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Jero juga terjerat dalam pusaran kasus korupsi lainnya. Bahkan, Jero menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Rekomendasi