Kasus e-KTP, Azis Syamsuddin dan Olly Dondokambey penuhi panggilan KPK

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus e-KTP, Azis Syamsuddin dan Olly Dondokambey penuhi panggilan KPK
olly dondonkambey diperiksa KPK dalam kasus e-KTP. ©2018 Merdeka.com/liputan6.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Berdasarkan pantauan, Olly Dondokambey yang juga politikus PDIP itu tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.28 WIB. Dia datang dengan didamping oleh ajudan pribadinya.

"Kan Sudah dijelasin kemarin. (Untuk) Irvanto dan (Made Oka)," ujar Olly di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

Selang satu menit kemudian, Azis Syamsuddin tiba di komisi antirasuah. Dia mengaku akan diperiksa untuk saksi dan kasus yang sama.

"Ya (diperiksa untuk Irvanto)," ucap Azis.

azis syamsuddin diperiksa KPK jadi saksi kasus e-KTP ©2018 Merdeka.com/liputan6.com


Politisi Golkar itu seharusnya diperiksa pada Selasa, 5 Juni 2018. Namun, dia tak menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan partai di Lampung dan dijadwalkan ada rapat dengan salah satu menteri koordinator pada hari Kamis.

Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPR sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Mereka adalah Ketua DPR Bambang Soesatyo, KPK memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo, Mirwan Amir, Khatibul Umam Wiranu, Arif Wibowo, Rindoko Dahono, Markus Nari, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Miryam S Haryani.

Tak hanya itu, penyidik antirasuah pun memanggil sejumlah anggota ataupun mantan anggota DPR yang namanya sempat disebut Irvanto turut menerima aliran dana proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Mereka yang dipanggil antara lain Chairuman Harahap, Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunandjar, serta Nurhayati Ali Assegaf.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi