Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, meminta Satuan Tugas Protokol Kesehatan Fasilitas Publik tetap menegakkan sanksi bagi pelanggar. Permintaan ini menyusul naiknya kasus Covid-19 di ratusan kabupaten dan kota.
"Kita kan minta satgas prokes (protokol kesehatan) di pusat perbelanjaaan dan tempat umum tetap ditegakkan," katanya, Kamis (11/11).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan ini mengingatkan masyarakat tidak euforia dengan adanya relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pandemi Covid-19 belum selesai sehingga protokol kesehatan harus dipatuhi dan mobilitas dikurangi.
"Selain itu, testing deteksi dini dan segera vaksinasi," sambungnya.
Kementerian Kesehatan terus memantau perkembangan Covid-19 di seluruh kabupaten dan kota di Tanah Air. Berdasarkan hasil monitoring, 155 kabupaten dan kota mengalami kenaikan kasus yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu. Bahkan, dua kota di antaranya konsisten meningkat dalam tiga pekan berturut-turut.
"Dua kota yang mengalami kenaikan kasus selama tiga minggu berturut-turut yaitu Jakarta Timur, DKI Jakarta dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Diono Susilo mengatakan penegakkan sanksi hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 5M masih diperlukan. 5M tersebut ialah mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Harus ada pendekatan hukum, dengan itu tentunya masyarakat nanti tidak bisa bermain-main lagi," ujarnya, Rabu (10/11).
Satuan Tugas Protokol Kesehatan Fasilitas Publik dibentuk pada 31 Agustus 2021. Pembentukan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Satgas Protokol Kesehatan Fasilitas Publik melibatkan pengelola atau petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan duta perubahan perilaku atau relawan). Pihak yang terlibat dalam Satgas ini akan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Fungi pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan. Misalnya penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan, pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.
Fungsi pembinaan Satgas Protokol Kesehatan dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran. Pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan ditetapkan Pemerintah Daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik.
Penerapan sanksi sifatnya berjenjang atau meningkat apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.