Kasus Annas Maamun, KPK geledah rumah pengusaha sawit di Pekanbaru

Penggeledahan itu secara tertutup, dan dilakukan oleh sejumlah petugas KPK sejak pukul 09.00 WIB.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Kasus Annas Maamun, KPK geledah rumah pengusaha sawit di Pekanbaru
Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit, Edison Marudut Siahaan terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.Seperti diberitakan Antara, penggeledahan rumah Edison yang beralamat di Jalan Sambu Nomor 17 Kota Pekanbaru itu dilakukan secara tertutup dilakukan oleh sejumlah petugas KPK sejak pukul 09.00 WIB. Edison Marudut Siahaan merupakan rekan bisnis terpidana korupsi pembebasan lahan dengan cara menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun senilai Rp 2 miliar.Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 hektare di Kabupaten Bengkalis.Kebun itu berada dalam kawasan hutan lindung. Gulat pun melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan.Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau. Dalam perkara itu, Gulat yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Edison juga menyuap Annas Rp 500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.Sebelumnya, Annas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp 2,5 miliar. Suap itu terkait dengan kasus alih fungsi kawasan hutan dan tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 2014.

Rekomendasi