Anggota Presidium Alumni 212, Haikal Hassan menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia mengaku datang untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan diretasnya akun twitter pribadinya.
"Iya dulu (diretas). Nah saya lapor," kata Haikal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Menurut Haikal, akun Twitternya diretas saat ajang pertarungan Pilpres 2019. Laporan soal ilegal akses itu pun dibuatnya lantaran pelaku mengisi berbagai cuitan yang meresahkan.
"Diambil, diisi macam-macam sama dia," ujar dia.
Sementara, saat ditanya mengenai kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Haikal enggan menanggapinya.
"Ini mau nambahin laporan yang dulu, yang pernah. Mungkin mau nanya, polisinya mau nanya ada keterangan tambahan nggak, paling gitu," kata Haikal.
Advertisement
Haikal Hassan mengaku tidak di singgung sama sekali penyidik terkait laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks atau pun ujaran kebencian yang menjeratnya, saat datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Nggak ada bahasan soal itu," tutur Haikal.
Haikal menyebut, dia menyambangi Bareskrim Polri lantaran diminta penyidik memberikan keterangan tambahan terkait laporan diretasnya akun twitter pribadinya.
"Iya dulu (diretas). Nah saya lapor," jelas dia.
Menurut Haikal, akun Twitternya diretas saat ajang pertarungan Pilpres 2019. Laporan soal ilegal akses itu pun dibuatnya lantaran pelaku mengisi berbagai cuitan yang meresahkan.
"Saya apresiasi yang setinggi-tingginya ternyata polisi itu sangat profesional dan terus bekerja untuk cari siapa yang ambil. Cuma laporan ke Twitter itu kan jawabannya lama, nah setelah dapat jawaban, mungkin ada tambahan informasi yang dia (penyidik) butuhkan," kata dia.
Sebelumnya, akun @haikal_hassan pada Minggu 24 Maret 2019 menulis bahwa telah melihat Prabowo Subianto tidak salat Jumat dan malah minum bir di Yogyakarta. Haikal pun menyatakan bahwa akunnya diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, polisi juga pernah melakukan pemeriksaan atas tindak lanjut dari laporan Achmad Firdaws Mainuri yang diterima Bareskrim pada 9 Mei. Pelapor memperkarakan Haikal dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.
Reporter: Nanda Perdana Putra