Kasus Ahmad Dhani hina presiden, besok Polda Metro panggil 8 saksi

Kasus Ahmad Dhani hina presiden, besok Polda Metro panggil 8 saksi. Informasi yang dihimpun merdeka.com, para saksi yang akan diperiksa yakni Amien Rais, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kasus Ahmad Dhani hina presiden, besok Polda Metro panggil 8 saksi
Dhani bantah hina Presiden. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Polda Metro Jaya akan memanggil delapan orang saksi, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/11) besok yang melibatkan calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani.Sayangnya, polisi masih enggan menyebutkan saksi yang akan diperiksa."Baru besok kan, delapan saksi dipanggil. Baru pemanggilan saksi kita tunggu saja ya. Saya tidak mau komentari itu ya, nanti dari pada di luar jadi perdebatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).Informasi yang dihimpun merdeka.com, para saksi yang akan diperiksa yakni Amien Rais, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela. Selain itu, kepolisian juga sudah melayangkan surat panggilan Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Juru Bicara FPI Munarman.Saat dikonfirmasi, Awi juga enggan berkomentar. "Siapa saja nanti yang dipanggil dan datang, ya bisa ditanya sama rekan-rekan (awak media) satu per satu ya," kilah Awi.Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi, Senin (7/11). Dhani dilaporkan atas tuduhan telah menghina Presiden saat melakukan orasi pada 4 November lalu. Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 207 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Rekomendasi