Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapuspen tegaskan tak ada jenderal TNI marah Kivlan diciduk polisi

Kapuspen tegaskan tak ada jenderal TNI marah Kivlan diciduk polisi Kivlan Zein. ©2016 merdeka.com/budy susanto

Merdeka.com - Dua pensiunan TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha diciduk polisi karena merencanakan makar. Upaya menggulingkan pemerintah itu akan dilakukan saat aksi damai 2 Desember.

Setelah penangkapan tiba-tiba beredar video berdurasi 3 menit 30 detik yang diunggah di Youtube 'Dragon TV', Minggu (4/12). Disebutkan jika penangkapan telah memicu ketersinggungan jajaran perwira tinggi dan menengah TNI AD. Penangkapan sesepuh TNI AD ini dianggap telah menuduh bahwa keberpihakan TNI pada rakyat bertujuan makar pada pemerintah.

"Narasi dalam video tersebut sengaja diunggah untuk menggiring persepsi masyarakat dengan tujuan membenturkan institusi TNI dan Polri serta lembaga kepresidenan," kata Mayjen Wuryanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (6/12).

"Sekali lagi TNI menegaskan, bahwa isu berita tersebut tidak benar atau hoax. Ini sangat berbahaya karena ada upaya mengadu domba antara TNI dan Polri dan masyarakat lainnya," tegas Kapuspen TNI ini.

Wuryanto menjelaskan bahwa Kivlan dan Adityawarman merupakan pensiunan TNI, dan saat ini statusnya sebagai warga sipil biasa seperti Warga Negara Indonesia lainnya. Menurutnya, TNI mendukung langkah Polri mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan inkonstitusional.

"Perlakuan terhadap kedua purnawirawan tersebut pada hakikatnya sama dengan warga negara sipil lainnya, sehingga penangkapan dilakukan oleh Polri itu sudah benar," tuturnya.

"Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Polri selalu melakukan koordinasi dan komunikasi serta saling tukar menukar informasi dengan TNI. Pada prinsipnya, TNI mendukung apa yang dilakukan oleh Polri," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP