Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan perusahaan atau warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam dokumen Panama tak bisa langsung diklaim melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya yang masuk dalam dokumen Panama hanya menghindari pembayaran pajak."Belum tentu itu pelanggaran pidana umum atau korupsi, yang jelas itu menghindari masalah pajak," kata Badrodin di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).Badrodin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri dokumen Panama. Ditegaskannya, itu urusan petugas pajak.
"Itu kan kewenangan dari petugas pajak, Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini," terangnya.Kendati urusan petugas pajak, Badrodin menyatakan siap jika diminta untuk menelusuri dokumen tersebut. Namun tambah dia, sejauh ini belum mendapat permintaan bantuan dari pihak pajak."Kalau diminta kami siap, karena kami kan kerjasama dengan Kementerian Keuangan, dirjen pajak dan lain-lain," tandasnya.Secara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Presiden telah memerintahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk mengkaji dokumen yang mengungkap fakta dan data-data perusahaan maupun WNI yang masuk dalam Panama Papers."Presiden minta Menkeu mengkaji kaitan dokumen tersebut dengan rencana pemerintah menerapkan pengampunan pajak," ujar Johan.