Kapolri soal edaran TBC: Tanya saja sama Kabid Humas Polda Lampung!
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan surat larangan bagi masyarakat sipil menggunakan atribut berkenaan dengan 'Turn Back Crime' hoax alias palsu. Geram dicecar soal surat edaran tersebut, Badrodin meminta awak media menanyakan langsung informasi itu kepada Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, yang pertama kali memberikan keterangan tersebut.
"Di mana ada edarannya? Di mana ada suratnya? Kamu tanya saja sama Kabid Humas Polda Lampung. Kamu sudah tanya belum? Kalau belum tanya, jangan menyebarkan. Ada Kadiv Humas di Mabes Polri, kenapa tidak menanyakan? Ada Kabid Humas Polda Metro kenapa kamu nggak nanya? Jadi kalau Anda mempercayai hal hoax seperti itu, sama saja menyebarkan berita bohong," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Menurut Badrodin, dirinya tak pernah mengeluarkan statement yang menjelaskan bahwa dia melarang masyarakat mengenakan kaos bertuliskan Turn Back Crime. Bahkan menurutnya, pemakaian kaos tersebut baik untuk masyarakat karena berdampak positif.
"Begini saya sampaikan bahwa Turn Back Crime itu bukan uniform polisi, bukan juga uniform interpol. Turn Back Crime itu hanya motto dari interpol. Boleh siapa saja pakai itu boleh, tak ada larangan, sekalipun belakangnya tulisan polisi boleh, itu nggak apa-apa," ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini tak ada dampak negatif dari kaos Turn Back Crime tersebut. Bahkan justru membawa pengaruh positif, mencegah kejahatan.
"Saya tidak bisa melihat dampak negatif. Saya melihat dampak positif. Kenapa? Setiap orang pakai Turn Back Crime, mengingatkan dia bahwa kejahatan harus dicegah dan ditanggulangi," tandansya.
Diketahui, sebelumnya beredar surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan 'Turn Back Crime'. Ada sanksi tegas jika warga sipil tetap menggunakan atribut tersebut.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan. "Kapolri melarang pengenaan pakaian 'Turn Back Crime' itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," jelasnya.
Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan 'Trun Back Crime' disertai tulisan polisi atau atribut Polri.
"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," terangnya.
Apalagi, ia menyebutkan, ada sejumlah laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.
"Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut, sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut," tuturnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya