Kapolri: Setelah kasus Thamrin kita baru sadar ISIS berbahaya

Selama ini polisi sulit menindak dan menjerat Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Kapolri: Setelah kasus Thamrin kita baru sadar ISIS berbahaya
Ledakan di pos polisi Sarinah. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Pentingnya revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mulai disadari usai aksi teror dan peledakan bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. "Setelah terjadi kasus Thamrin ini kan baru sadar bahwa ISIS itu berbahaya dan berpotensi melakukan aksi terorisme," Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Selama ini polisi sulit menindak dan menjerat Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS. Apalagi, belum ada dasar hukum kuat yang bisa dijadikan landasan menindak mereka. Padahal, kata Kapolri, negara lain sudah mengantisipasi banyaknya warga negaranya yang bergabung dengan ISIS karena dianggap sebagai ancaman.

"Terutama yang berkaitan dengan misalnya anggota ada warga negara kita bergabung dengan ISIS, ikut pelatihan militer, ikut mengangkat senjata di Irak atau di negara lain, itu dikenakan UU apa? kalau tidak ada, tentunya itu yang jadi persoalan," bebernya.

Badrodin mengatakan, wacana revisi Undang-Undang Terorisme pernah disuarakan sejak lama, tapi tidak digubris. Padahal penting untuk antisipasi pelbagai ancaman teror yang semakin mengkhawatirkan.

"Negara-negara lain sudah lebih dulu, kita dari dulu sudah mengantisipasi, sudah memprediksi akan terjadi seperti ini dan kita minta kewenangan itu, dilakukan revisi UU itu, tetapi kan belum ada tanggapan," ucapnya.

Rekomendasi