Kapolri sebut pekan depan Ahok diperiksa sebagai tersangka

Kapolri mengatakan, dalam pertemuannya dengan MUI pihaknya menjelaskan soal peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan Ahok sebagai tersangka.

Septian Tri Kusuma
Oleh Septian Tri Kusuma - Reporter
Kapolri sebut pekan depan Ahok diperiksa sebagai tersangka
Kapolri Tito Karnavian tanggapi status tersangka Ahok. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Bareskrim Polri sudah menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahok sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Bareskrim.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ahok untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya, mantan Bupati Belitung Timur itu akan dipanggil pekan depan.

"Rencana akan dipanggil secara resmi hari selasa (22/11) minggu depan sebagai tersangka," ungkap Tito di kantor MUI, Jumat (18/11).

Kapolri mengatakan, dalam pertemuannya dengan MUI pihaknya menjelaskan soal peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan Ahok sebagai tersangka.

"Saya sudah menjelaskan kepada Bapak Ketua Umum (KH Ma'ruf Amin) dan segenap pengurus Majelis Ulama Indonesia bahwa kasus itu sudah kita gelar dan sudah kita sampaikan hasilnya yaitu ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," paparnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).

Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu. "Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.

Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan.

Rekomendasi