Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil Koordinator KontraS Haris Azhar atas laporan Mabes TNI dan Badan Narkotika Nasional terkait curhatan Freddy Budiman. Namun Haris Azhar belum menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik institusi. "Pasti (dipanggil). Kalau itu dari penyelidikan dianggap ada kemungkinan pidana maka ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidikan nanti bisa saja bersangkutan saksi dulu, kalau dari keterangan saksi dan bukti lain ada pidana dan bersangkutan dapat kriteria jadi tersangka baru dijadikan jadi tersangka. Sementara ini belum jadi tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/7).Jenderal Pol Tito Karnavian menilai wajar Mabes TNI dan BNN melaporkan Haris Azhar atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, kata dia institusi yang merasa dirugikan atas informasi tak akurat."Saya kira wajar hak dari orang institusi yang merasa dirugikan dengan informasi dianggap prematur dan tak kredibel, sehingga bisa menyebabkan nama baik menjadi tak bagus," kata dia.Menurutnya, seseorang tak boleh memberikan informasi yang tak akurat dan kredibel, maka bisa menimbulkan pencemaran nama baik. Pleidoi Freddy Budiman, kata dia, sudah ditemukan dan dikonfirmasi ke pihak pengacara Freddy Budiman. Namun dalam pleidoi tersebut tak ada pejabat atau institusi yang terlibat bisnis jaringan narkoba yang disampaikan Freddy Budiman."Sebaiknya Haris Azhar sebelum sampaikan ke publik cari dulu lah kroscek dahulu sumbernya informasi yang lain. Kalau ini benar-benar didukung sumber informasi yang lain baru oke. Karena ini menilai keterangan seseorang ini kan kalau dari sudut pandang intelijen selalu bahasanya abjad a sampe f kemudian angka 1 2 3 4 5 6 yang dilihat itu," kata dia.Lanjut dia, curhatan Freddy Budiman yang disampaikan belum tentu akurat karena terpidana beberapa kasus narkoba dan yang mengendalikan jaringan narkoba. Oleh sebab itu, curhatan tersebut patut dipertanyakan sebagai sumber informasi.
Kapolri sebut jika ada unsur pidana, Haris Azhar bisa jadi tersangka
Namun saat ini, dipastikan Tito bahwa Haris belu berstatus tersangka.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi