Kapolri duga 16 WNI ditahan bos judi di Kamboja korban trafficking
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, 16 warga negara Indonesia yang ditahan pemilik kasino di Kamboja merupakan korban perdagangan manusia. Dari penyelidikan awal, diduga pelaku yang menahan sejumlah WNI tersebut sudah melarikan diri.
"Kalau benar tentu orang-orang yang melakukan kita proses. Kita proses ke arah sana karena kemungkinan yang melakukan human trafficking melarikan diri," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5).
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya akan meminta bantuan aparat keamanan Kamboja untuk menangkap pelaku tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan Kamboja.
"Sampai saat ini kita bekerja sama dengan pihak aparat sana," ujar dia.
Untuk diketahui, kasus penahanan 16 WNI asal Kepulauan Meranti, Riau di Kamboja berawal dari seorang WNI berinisial JS yang membawa kabur uang sang pemilik kasino sebesar Rp 2,1 miliar. Awalnya, sejumlah 16 WNI tersebut diajak oleh JS untuk bekerja di perusahaan kasino di Kamboja.
Namun, ternyata JS terlibat kasus penipuan dengan membawa kabur uang sang pemilik kasino. Sang pemilik kasino kemudian menahan 16 WNI rekrutan JS yang bekerja pada perusahaannya untuk diminta pertanggungjawaban. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya